Apa benar air dalam bejana yang tidak ditutup akan mendatangkan penyakit? dan Apakah ada anjuran menutup bejana di malam hari?
Terdapat jawaban tepat yang diwartakan konsultasisyariah.com. Hadis shahih untuk menjawabnya yakni dari sahabat Jabir bin Abdillah yang menjelaskan, “Aku pernah mendengar, kata Jabir, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَطُّوا الإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذلِكَ الْوَبَاءِ
“Tutuplah bejana-bejana dan wadah-wadah air. Karena ada satu malam dalam satu tahun waba’/penyakit turun di pada malam itu. Tidaklah penyakit itu melewati bejana yang tidak tertutup, atau wadah air yang tidak ada tutupnya melainkan penyakit tersebut akan masuk ke dalamnya. (HR Muslim).
Dalam redaksi hadis yang lain dinyatakan,
غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ
“Tutuplah bejana-bejana dan tempat-tempat minuman, tutup pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka tutup tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak dapat menutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong ranting di atasnya dan menyebut nama Allah (bismillah), maka lakukanlah. (HR. Muslim).
Apa Hikmahnya?
Ibadah-ibadah dalam Islam, ada yang dapat kita ketahui hikmahnya dan ada yang tidak; meski pada prinsipnya, tentu saja sudah pasti semua perintah dalam agama ini terkandung hikmah, hanya terkadang akal tidak dapat menjangkaunya.
Untuk ibadah yang dapat ditangkap oleh akal hikmahnya, ada yang melalui jalur wahyu, ada yang melalui jalur ijtihad para ulama. Diantara hikmah ibadah yang dapat kita ketahui melalui jalur wahyu adalah, hikmah yang terkandung dalam perintah menutup bejana dan pintu-pintu rumah (termasuk juga jendela) di malam hari.
Imam Nawawi menjelaskan setidaknya ada empat hikmah, dua diantaranya yang telah disinggung dalam dua hadis di atas :
Pertama, menjaga diri dan keluarga dari kezaliman setan melalui bejana atau pintu-pintu yang tidak tertutup. Karena setan tidak mampu membuka tutupan bejana atau membuka pintu.
Kedua, menghindari bala’/penyakit, yang Allah turunkan pada salah satu malam dalam satu tahun.
Ketiga, menghindari najis dan benda-benda menjijikan yang mengenai makanan atau minuman kita yang tidak ditutup.
Keempat, menjaga makanan kita hewan atau serangga, yang bisa saja masuk ke makanan kita, lalu termakan tanpa sadar. (Syarah Muslim 13/265, dikutip dari Islamqa).
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengungkapkan alasannya dengan bahasa yang menarik,
وأما قوله : ( فإن الشيطان لا يفتح بابا مغلقا ) فإشارة إلى أن الأمر بالإغلاق لمصلحة إبعاد الشيطان عن الاختلاط بالإنسان وخصه بالتعليل تنبيها على ما يخفى مما لا يطلع عليه إلا من جانب النبوة
“Sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.”
Potongan hadis ini menunjukkan, bahwa perintah menutup pintu adalah untuk tujuan menjauhkan setan dari bercampur baur dengan manusia. Kemudian pada hadis hanya disebut alasan ini saja, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali melalui jalur kenabian.
(Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/90).
Hukum Menutup Bejana
Mayoritas ulama (jumhur) menghukuminya sunah. Berbeda dengan Ibnu Hazm dalam buku beliau al Muhalla menyimpulkan bahwa perintah menutup bejana adalah wajib. Namun yang tepat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalam salah satu Fatwa Lajnah Da-imah (Komite riset islam dan fatwa Kerajaan Arab Saudi) dinyatakan:
Seluruh hadis terkait perintah ini dimaknai anjuran/sunah menurut mayoritas Ulama. Sebagaimana telah ditegaskan oleh sejumlah ulama diantaranya Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu’ (1/132), Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87), wallahua’lam.
(Fatawa Lajnah Da-imah nomor 21349).
Apakah Juga di Siang Hari?
Bila kita perhatikan redaksi hadis di atas, menunjukkan bahwa perintah menutup bejana dan pintu hanya berlaku di malam hari saja.
Kita lihat pada redaksi hadis di atas terdapat keterangan,
، فَإنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاء
“Karena ada satu malam dalam satu tahun Al-Waba’/Penyakit turun di pada malam itu…”
Terlebih terdapat hadis yang menguatkan kesimpulan ini,
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ
Bila telah tiba waktu malam atau sore hari (awal malam/waktu maghrib), tahanlah anak-anak kalian, karena setan pada saat itu sedang berkeliaran…(HR. Bukhori dan Muslim).
Inilah diantaranya yang menjadi alasan Ibnul Arobi (salah seorang ulama tersohor dalam mazhab Maliki) dalam pernyataan beliau,
ظن قوم أن الأمر بغلق الأبواب عام في الأوقات كلها ، وليس كذلك ، وإنما هو مقيد بالليل ؛ وكأن اختصاص الليل بذلك لأن النهار غالبا محل التيقظ بخلاف الليل
Sebagian orang menyangka bahwa perintah menutup pintu berlaku umum di semua waktu. Padahal tidak demikian. Yang benar perintah tersebut hanya dibatasi di malam hari. Dikhususkan malam hari karena siang hari umumnya adalah waktu siaga, berbeda dengan malam hari. (Fathul Bari 6/411).
Makanan pada Bejana yang Tidak Ditutup Haruskah Dibuang?
Jawabannya ada dalam hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu. Pada hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam disuguhi bejana berisi minuman nabidz yang tidak ditutup. Maka Nabi kemudian mengatakan,
ألا خمرته ولو تعرض عليه عودا
Tidakkah sepatutnya anda tutupi, walau sekedar menggunakan sepotong ranting?!
Sahabat Jabir melanjutkan,
فشرب…
Lalu Nabipun meminumnya..
(HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad).
Dari sini jelas bahwa makanan atau minuman pada bejana yang tidak tertutup tidak harus dibuang. Bahkan bila dibuang padahal masih layak konsumsi, dikhawatirkan terterjang larangan lain yaitu menghambur-hambur harta (idho’ah al mal).
Imam Qurtubi menjelaskan,
دليل أن ما بات غير مخمر ولا مغطى أنه لا يحرم شربه ولا يكره
Hadis di atas adalah dalil bahwa minuman (atau makanan) yang dibiarkan terbuka di malam hari, tidaklah haram dikonsumsi dan tidak pula dimakruhkan.. (Al-Mufhim 5/284).
Sehingga ketika mendapati makanan atau minuman yang lupa ditutup di malam hari, tidak mengapa dimakan, tentu saja seyogyanya disertai rasa harapan dan tawakkal kepada Allah agar dihindarkan dari segala penyakit dan marabahaya.